Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Lumajang, kpud-lumajangkab.go.id – Rapat Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (27/5), akhirnya menjawab teka-teki kapan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan.

Rapat yang digelar secara virtual melalui video conference tersebut menghasilkan tiga kesimpulan.

Kesimpulan tersebut antara lain:

1. Menetapkan jadwal Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

2. Tahapan lanjutan Pilkada akan dimulai 15 Juni dengan memperhatikan protokol kesehatan.

3. KPU dan Bawaslu diminta untuk segera mengajukan usulan anggaran tambahan Pilkada secara rinci.

Alasan yang mendasari keputusan tersebut adalah tidak yang tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir.

Alasan pemerintah bersama DPR mengambil keputusan agar Pilkada serentak dilaksanakan tetap di tahun 2020 karena sebagian besar kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2021.

Jika Pilkada diundur hingga tahun 2021, maka akan ada sejumlah daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Keputusan ini memang menanggung resiko. Pasalnya, saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi. Bahkan jumlah penderita positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Belum ada tanda-tanda penurunan.

Pilkada “New Normal” yang lain daripada yang lain, karena dilaksanakan di saat negara kita dilanda wabah yang belum ada obatnya.

Tentunya dulu setiap penyusunan regulasi tahapan pemilihan, KPU snantiasa berpedoman terhadap protokol kesehatan Covid-19 guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Dalam kondisi yang new normal ini, yang perlu dimiliki adalah regulasi yang jelas dan tegas tentang pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi.

Saat ini ada dua tantangan yang harus dijawab dan diselesaikan dengan kebijakan dan langkah yang tepat.

Yang pertama bagaimana mengakhiri pandemi Covid-19 dan yang kedua bagaimana mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 secara demokratis serta sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil. (Siti Mudawiyah, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang)