Lumajang, kpud-lumajangkab.go.id – Perubahan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 telah resmi di sahkan pada tanggal 12 Juni 2020 melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
PKPU ini merupakan hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada Serentak tahun 2020.
Adapun revisi PKPU tersebut menyesuaikan situasi pandemi COVID-19 yang saat ini sedang melanda seluruh negara.
PKPU revisi disahkan oleh pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat.
Tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad-hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan masa bakti mulai aktif kembali tanggal 15 Juni 2020 sampai 31 Januari 2021.
Pilkada tahun 2020 akan digelar serentak di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni dengan Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian ke PPS (15 Juni sd 14 Juli 2020).
Meski tidak ikut melaksanakan Pilkada tahun 2020, KPU Kabupaten Lumajang menyampaikan rasa optimis kepada rekan-rekan penyelenggara yang sedang menggelar pelaksanaan Pemilihan agar diberi kemudahan dan kelancaran.
Tidak mudah dan akan penuh tantangan pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi ini. Merebut kembali kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi pemilih untuk hadir di TPS pada hari H Pencoblosan.
Namun, dengan semangat dan rasa optimis yang tinggi segenap jajaran KPU secara berjenjang akan senantiasa mendedikasikan seluruh daya upaya demi mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan kehidupan demokrasi yang lebih matang lagi.
Tentunya tetap memperhatikan protokal kesehatan dan senantiasa berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan covid dimasing-masing daerah. (Siti Mudawiyah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang/hes)