Gelar Rapat JDIH Awal Tahun : Tim Pengelola JDIH KPU Kabupaten Lumajang Solidkan Barisan.

Lumajang, kpud-lumajangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang hari ini menggelar kegiatan rapat internal Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) bertempat di ruang komisioner (Rabu, 27/01/2021). Hadir dalam rapat kali ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten, sekretaris selaku pembina berikut tim teknis yang menghadirkan Kasubag Hukum dan Staf Hukum.
Rapat internal ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita, S.Pd. Yuyun sapaan akrabnya menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH tingkat Kabupaten Lumajang musti dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan demi terwujudnya layanan publik yang lebih optimal. Selanjutnya acara rapat internal Tim JDIH sepenuhnya mendapat arahan dari divisi yang membidangi yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Mudawiyah, S.E.,M.M.
Rapat internal JDIH perdana di bulan Januari ini membahas Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta  pembahasan SK Sekretaris Nomor 14/ HK.03.2 - Kpt / 3508 / Sek-Kab / I / 2021 tentang Penetapan Standard Operasional Prosedure (SOP) Pengunggahan Produk Hukum Ke Website Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH). 
Sebelumnya Muda, sapaan akrabnya sudah membagikan catatan-catatan penting kepada peserta terkait peran dan fungsi masing-masing dalam susunan tim Pengelola JDIH. Dengan demikian diharapkan masing-masing personel memahami akan alur tugasnya. 
Lebih lanjut Muda memaparkan, “ bahwa kegiatan monitoring, evaluasi, penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan selama ini penting dilakukan guna menjaga ritme kegiatan produktivitas tim JDIH KPU Kabupaten Lumajang berjalan sesuai prosedur.” Sumber daya manusia yang aktif dalam pengelolaan dokumen produk hukum JDIH merupakan salah satu aspek penting performa JDIH suatu lembaga. Untuk itu ke depan dalam rapat pembahasan kali tim JDIH merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pelayanan publik. Diantaranya hal-hal teknis pengelolaan JDIH akan dilakukan secara terus menerus setiap bulan, katalogisasi Peraturan Perundang-undangan, pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan sesuai dengan pedoman teknis, dokumentasi kegiatan, serta pemanfaatan teknologi serta sosial media dalam mengelola dan mensosialisasikan JDIH.
Ke depan Tim Penglola JDIH KPU Kabupaten Lumajang akan senantiasa meningkatkan pelayanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan laman JDIH dan media sosial yang dimiliki, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Guna mengukur kinerja yang sudah dilakukan maka perlu dilakukan evaluasi rutin tiap semester dan pembuatan laporan pengelolaan JDIH di akhir tahun dilakukan di bulan Desember. (muda/admin)