Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Ketua divisi Hukum dan Pengawasan (Siti Mudawiyah) dan Kasubag Hukum dan SDM (Nita Christina) menghadiri Undangan KPU Provinsi Jawa Timur, Jum'at s.d Sabtu, (16-17 September 2022) dalam rangka Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undanhan Persiapan Tindaklanjut Penanganan Pelanggaran pada Proses Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Rakor yang bertempat di Gedung Pertemuan KPU Kota Pasuruan dihadiri oleh Seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum & SDM di 38 Kabupaten/Kota seJawa Timur. Hadir dalam kesempatan tersebut Dihadiri Ketua KPU Ptovinsi Jatim (Choirul Anam), Divisi Hukum dan Pengawasan (Muhammad Arbayanto), Divisi SDM dan Litbang (Rochani), Divisi Data dan Informasi (Nurul Amalia), Divisi Teknis Penyelenggara (Insan Qoriawan) Divisi Perencanaan dan Logistik (Miftahur Rozaq) dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur (Nanik Karsiani)
Dalam sambutan dan pengarahannya, Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan kembali tentang tugas Divisi Hukum dan Pengawasan adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat.
"Kebijakan tersebut antara lain Penyusunan rancangan Peraturan dan keputusan, telaah hukum dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa tahapan, proses, dan hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penanganan pelanggaran administrasi, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas" Ucap beliau.
Sedangkan divisi hukum dan pengawasan (Arbayanto) dalam arahannya menyampaikan pendalaman dalam proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik yg rentan dengan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilu, perlu adanya persamaaan persepsi dan persiapan prosedur menghadapi proses sengketa.
Dengan telah diselenggarakannya Rakor tersebut, Pimpinan Rapat berharap masing-masing Kabupaten/Kota mulai mempersiapkan segala sesuatunya termasuk dokumentasi fisik maupun dokumen elektronik, dengan demikian, dalam setiap pelaksanaan tahapan KPU dapat dipertangungjawabkannya.
(ida/mdw/red)