KPU Kabupaten Lumajang Secara Virtual Mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan oleh KPK dan Inspektorat KPU RI

Lumajang, kpud-lumajangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang hari ini mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan yang diselenggarakan secara virtual dan secara live di kanal youtube KPU JAWA TIMUR Kamis (14/10).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang telah  digaungkan KPU Provinsi Jawa Timur beserta 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa bulan Juli lalu. Kali ini menghadirkan nara sumber 1 dari KPK, Yulianto Saptoprasetyo yang merupakan Group Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK dan nara sumber ke-2 oleh Drs. Nur Wakit Aliyusron M.AP selaku inspektur Wilayah III Inspektorat Utama KPU RI. 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur dan Pimpinan dari KPU Kabupaten/Kota beserta Pejabat Struktural dan Fungsional di Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini.
“Pencanangan reformasi birokrasi yang bersih dan berintegritas mutlak dilakukan di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan seluruh wilayah satker KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur khususnya. Melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan ini penting mengingat di lingkungan penyelenggara sangat rawan potensi benturan kepentingan ini acapkali terjadi,” kata Nanik dalam pembukaan.

Acara selanjutnya sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam sekaligus membuka acara zoom meeting kali ini. 

Berikutnya pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Jawa Timur M.Arbayanto,S.H, M.H. Dalam paparannya Arbayanto banyak menekankan pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Lebih lanjut Arbayanto memaparkan, “bahwa pengendalian gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN (PKPU 15 tahun 2015 pasal 2), pungkasnya.

Acara inti berikutnya adalah pemaparan materi dari 2 (dua) nara sumber yang berkompeten dengan dimoderatori oleh Yulyani Dewi selaku koordinator HTH KPU Jatim. 

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang cukup antusias dalam diskusi kal ini.

mdw/ayu/red