JDIH KPU Kabupaten Kediri - Rapat Koordinasi (Rakor) KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia digelar oleh KPU Republik Indonesia selama 3 hari yaitu mulai tanggal 6 s.d. 8 Agustus 2023 bertempat di Novotel Tangcity, Tangerang Selatan, Banten. Rakor gelombang II ini diikuti sekitar 572 peserta terdiri dari 119 Provinsi dan 280 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Terundang dalam Rakor ini adalah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Hukum dan Pengawasan, Kabbag dan Kasubbag KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi hukum di seluruh Indonesia. Dari KPU Kabupaten Kediri dihadiri oleh Agus Hariono selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Andik Indarto selaku Kasubbag Hukum dan SDM. Sekira pukul 19.30 WIB, Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU. Mengawali sambutannya Hasyim mengingatkan bahwa hari kerja KPU adalah hari kalender. Oleh karena itu, ia menyampaikan agar menjaga kesehatan. Sebagaimana tema kegiatan, rakor ini bertujuan untuk penguatan kapasitas penyusunan produk hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Mengingat, kata Ketua KPU, bahwa KPU merupakan penyelenggara Pemilu sebagai yang “ter”. Mulai terlapor, teradu, tergugat, termohon, bahkan bisa jadi tersangka. Oleh karena itu, Hasyim melanjutkan bahwa momentum ini merupakan saat yang tepat untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan refreshing atau penyegaran kembali terhadap tugas-tugas bernafaskan hukum dengan cara menjaga kualitas produk hukum sebagaimana standar yang ditentukan. Selain itu untuk menjamin kepastian produk hukum KPU, maka harus sama dan seragam. “Salah satu prinsip produk hukum yaitu berkepastian hukum. Agar produk hukum kita berkepastian hukum tidak multitafsir. Untuk menjawab untuk menjamin kepastian hukum tersebut, berapa hari ke depan itu dalam rangkanya adalah untuk memastikan bahwa produk hukum KPU semua sama atau seragam,” tegasnya. Pada acara yang sama, Afifuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini sejatinya juga digunakan untuk menyeragamkan, khususnya bagi KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang baru. Dalam penyusunan produk hukum baik berita acara maupun keputusan harus benar. Tidak ada satu kata pun atau dasar hukum satupun yang salah termasuk penggunaan font dan teknis penulisan produk hukum dan lainnya. Dilanjutkan Agus Mellaz menyampaikan bahwa divisi hukum dan pengawasan menjadi semacam advokad di KPU. Segala kebijakan atau pilihan kebijakan yang diambil dapat dilapisi dalam oleh pertimbangan hukum. Sedang Yulianto Sudrajat menegaskan bahwa fungsi teman-teman divisi hukum adalah memberi peringatan terhadap potensi terjadinya masalah-masalah hukum, termasuk etik. Idham Holik, menegaskan bahwa divisi hukum harus memiliki literasi regulasi sehingga dapat mewujudkan “No mistake, zero accident” dan ia meyakini bahwa divisi hukum memiliki kemampuan resitasi regulasi yang baik digunakan dalam penyelenggaraan pemilu. Terakhir dalam arahan, Bernad menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum selama 3 hari ini tidak menjadikan semua harus menjadi sarjana hukum. Tetapi dalam proses dukungan administrasi apa yang dilakukan oleh seluruh jajaran sekretariat itu berpotensi masalah hukum.