DISKUSIKAN PKPU 11 TAHUN 2020, KPU DAN BAWASLU KOTA KEDIRI SAMAKAN PERSEPSI PELANGGARAN APK

KPU Kota kediri – KPU kota Kediri mengundang Bawaslu Kota Kediri dalam rangka diskusi bareng terkait PKPU 11 tahun 2020 tentang Kampanye dalam Pemilihan kepala Daerah tahun 2020. Kegiatan ini digelar di Rumah Pintar pemilu Kilisuci (Rabu, 02 /12) dihadiri oleh komisioner KPU Kota Kediri, ketua dan anggota bawaslu serta staf dan sekretariat KPU kota Kediri.

“Acara seperti ini sudah seringkali diadakan oleh KPU Kota Kediri, dan selalu melibatkan/ mengundang Bawaslu Kota Kediri sebagai salah satu mitra/ partner dalam penyelenggaraan pemilu di kota Kediri, seperti saat ini dimana kurang 2 hari lagi tahapan kampanye berakhir, meskipun tidak sedang pemilihan kita perlu mengikuti perkembangan pemilihan 2020” demikian disampaikan oleh Pusporini Endah Palupi (Ketua KPU Kota Kediri) dalam sambutan pembukaan. Sebagai Pemateri adalah Divisi Hukum Dan Pengawasan Reza Cristian yang mengangkat dua permasalahan dalam penyamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu yaitu: Bagaimana jika terjadi pelanggaran pemasangan APK yang dipasang oleh simpatisan pasangan calon, yang dibiayai sendiri oleh simpatisan tersebut ? Jika diberikan surat peringatan atau rekomendasi oleh Bawaslu, kepada siapa ditujukan ?

Mansur selaku Ketua Bawaslu berpendapat bahwa Perbawaslu berbeda dengan PKPU, Pada saat Pemilu atau Pemilihan ketika ada pelanggaran APK, Dalam hal pelanggaran pemasangan APK, maka bawaslu tidak melihat siapa yang memasang tetapi lebih ke definisi dari APK apakah memenuhi unsur definisi sebagai APK atau tidak dan melanggar regulasi atau tidak, dalam Pilkada untuk pelanggaran APK Bawaslu tidak mengeluarkan surat peringatan atau rekomendasi tetapi berkoordinasi dengan Pemda (Satpol PP) penindakan atas APK tersebut. HN