Penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020

Pada tanggal 31 Oktober 2020, sesuai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020 KPU Kabupaten Gresik menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020. Diawali oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, menyampaikan LPSDK pada pukul 12.53 WIB disusul kemudian oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada pukul 16.33 WIB. Kedua Pasangan Calon menyampaikan LPSDK kepada KPU Kabupaten Gresik meliputi LPSDK 1-Paslon, LPSDK 2-Paslon, LPSDK 3 Paslon beserta lampiran, LPSDK 1-Paslon untuk publikasi serta backupdata SIDAKAM offline. Penyampaian dilakukan melalui daring tanpa tatap muka melalui SIDAKAM online.

Perlu diketahui, dalam pelaporan dana kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, digunakan alat bantu berupa aplikasi SIDAKAM offline dan online. SIDAKAM offline untuk pencatatan transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye oleh Pasangan Calon sedangan SIDAKAM online lebih pada publikasi atau penyampaian secara daring dari Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Gresik.

Pasca penerimaan LPSDK, KPU Kabupaten Gresik melakukan pencermatan selanjutnya menerbitkan tanda terima dan Berita Acara Hasil Penerimaan LPSDK Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020. Hasil Penerimaan LPSDK kemudian diumumkan pada papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Gresik dan website https://kpud-gresikkab.go.id.