Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Gresik Adakan Reviu dan Evaluasi Pelaksanaan SPIP dan Pengelolaan JDIH

Pada hari Kamis (09/12) Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Gresik mengadakan serangkaian agenda Reviu dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gresik. Acara ini dilaksanakan masing-masing pada pukul 10.00 dan 13.00 dan dihadiri oleh tim terkait dari masing-masing kegiatan. Pemaparan Reviu dan Evaluasi disampaikan oleh Sub Koordinator Hukum KPU Kabupaten Gresik, Abiydah Ilmayanti.

Pada pelaksanaan SPIP, terdapat beberapa kendala yang perlu dievaluasi antara lain kelengkapan data dukung yang acapkali menunggu konfirmasi pihak-pihak tertentu, sehingga penyerahan data dukung berpotensi terlambat diserahkan hingga tanggal 10 bulan berikutnya. Selain itu, terdapat evaluasi pada tertib administrasi atas pelaksanaan kegiatan. Sekretaris KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Fahruddin, menyampaikan bahwa SPIP pada dasarnya merupakan laporan atas rutinitas yang dilakukan pada internal KPU Kabupaten Gresik, sehingga tertib administrasi harus direncanakan dengan matang, seperti rekapitulasi absensi, pengadaan, dan sebagainya. Sehingga, diperlukan komitmen seluruh pihak dalam KPU Kabupaten Gresik untuk melaksanakan pengendalian internal serta peningkatan kreativitas dan penciptaan inovasi.

Adapun hasil penyusunan laporan SPIP juga dipaparkan dalam kesempatan kali ini, khususnya pada hasil survey Control Environment Evaluation (CEE) yang telah dilakukan pada seluruh pegawai di KPU Kabupaten Gresik. Hasil CEE menunjukkan bahwa kedepannya perlu dilakukan Sosialisasi Kode Etik pada KPU Kabupaten Gresik. Hail ini perlu dilakukan karena pengetahuan pegawai mengenai Kode Etik masih belum memadai.

Pada pelaksanaan pengelolaan JDIH, terdapat beberapa kekurangan yang perlu dievaluasi, seperti minimnya Keputusan KPU Kabupaten Gresik yang diunggah, kurangnya pengetahuan SDM di bidang teknologi informasi dan media sosial, kelemahan dalam proses legal drafting, laman JDIH yang beberapa kali melakukan perbaikan/pemeliharaan sehingga proses pengunggahan terhambat, minimnya optimalisasi media sosial khususnya untuk sosialisasi JDIH, dan sulitnya mengadakan sosialisasi JDIH kepada stakeholders secara tatap muka.

Adapun rekomendasi yang diberikan atas evaluasi pelaksanaan pengelolaan JDIH tersebut antara lain meningkatkan kapasitas pegawai, optimalisasi media sosial, dan komitmen untuk mematuhi SOP yang telah disusun terkait dengan pengelolaan dan pengunggahan produk hukum ke JDIH. Terkait dengan hal tersebut, Anggota Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi KPU Kabupaten Gresik, Kholyatul Mudznibah menyampaikan bahwa perlu dilakukan pelacakan/tracing terhadap dokumentasi hukum mulai dari tahun 2009 sampai dengan 2018 untuk dapat dilakukan pengunggahan ke JDIH sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, kedepannya perlu dilakukan penataan produk atau dokumentasi hukum sesuai dengan peraturan Tata Naskah Dinas yang ada.

Hasil acara Reviu dan Evaluasi Pelaksanaan SPIP dan Pengelolaan JDIH ini nantinya akan menjadi bahan masukan yang selanjutnya selain disampaikan dalam laporan tahunan, juga akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang untuk Pelaksanaan SPIP dan Pengelolaan JDIH yang lebih baik.