#Sobat JDIH, KPU Kabupaten Gresik mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan menghadapi Potensi Sengketa Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di Jawa Timur, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Selasa- Rabu, 11-12 Juli 2023, dimulai pukul 14.00 WIB sampai selesai. Rakor dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan Raak Adinegoro Mojokerto. Acara dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur diantaranya Choirul Anam (Ketua KPU Provinsi) Rochani Divisi SDM dan Litbang,Insan Qoriawan (Divisi Sosdiklih dan Parmas) merangkap Plh Divisi Hukum dan Pengawasan,Nurul Amalia Divisi Data dan Informasi, Popong (Plh Sekretaris KPU Kab. Mojokerto) dan Muslim Bukhori (Ketua KPU Kab. Mojokerto). Acara dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Potensi Sengketa Penetapan DCS dapat bersumber dari 2 hal yaitu Internal dan External. Permasalahan Internal terjadi karena kurang pemahaman Regulasi, kurang telitinya dalam verifikasi, kurangnya Soliditas Penyelenggara pemilu di internal. Anam berharap untukm mengurangi Potensi Sengketa Tahapan DCS, Divisi Hukum dan Pengawasan harus mampu memahami Regulasi terkait dengan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Acara dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Kholyatul Mudznibah) dan Kasubbag Hukum dan SDM (Arif Setiawan) serta diikuti oleh KPU Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.