KPU KABUPATEN GRESIK IKUTI FGD SPIP 2021

Pada Kamis (03/06/2021) lalu, KPU Kabupaten Gresik telah mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring. Untuk dapat memberikan materi secara maksimal, KPU Provinsi Jawa Timur membagi 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menjadi empat wilayah koordinasi, dan FGD diselenggarakan selama dua hari, yaitu pada hari Rabu (02/06/2021) dan Kamis (03/06/2021).

Anggota Divisi Hukum dan Regulasi KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto, dalam sambutannya mengatakan SPIP bukanlah hal baru di institusi manapun, termasuk KPU. SPIP merupakan bagian penting dalam konteks organisasi, dan faktanya, KPU melakukan hal ini, terutama pada tahap Pemilu dan Pemilihan. Muhammad Arbayato berpendapat bahwa perlu adanya sistem koordinasi terkait SPIP, dipekuat dengan lahirnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, SPIP semakin memiliki landasan hukum yang kokoh. Peraturan tersebut memerintahkan bahwa tugas pengendalian intern merupakan bagian dari Divisi Hukum dan Pengawasan.

Pernyataan ini didukung dengan pernyataan Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, yang menyampaikan bahwa SPIP adalah ranah Komisioner dalam hal kebijakan, sedangkan pelaksanaan dan implementasi didukung oleh Sekretariat.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa FGD dilakukan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas implementasi SPIP di dalam instansi, khususnya untuk kontrol etik dan pengendalian risiko dalam pekerjaan.