Sekretariat KPU Kabupaten Gresik Adakan Sosialisasi PKPU Terbaru Tentang Tata Naskah Dinas

Sekretariat KPU Kabupaten Gresik telah melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota kepada internal Sekretariat pada Senin (16/08) lalu. Sosialisasi ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui media Zoom.

Acara Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Ahmad Fahruddin selaku Sekretaris KPU Kabupaten Gresik, dilanjutkan dengan pemaparan isi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 oleh Makhsun selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Gresik dan Abiydah Ilmayanti selaku Sub Koordinator Hukum KPU Kabupaten Gresik. Seluruh ruang lingkup dalam PKPU tersebut dipaparkan, yaitu jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas, pembuatan Naskah Dinas, pengamanan Naskah Dinas, pejabat penandatangan Naskah Dinas, dan pengendalian Naskah Dinas. Tidak hanya memaparkan, beberapa perbedaan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 dengan peraturan yang dicabut, yaitu PKPU Nomor 17 Tahun 2015, juga dikupas secara singkat. Sesi tanya jawab serta pengarahan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Fahruddin, juga dilakukan secara interaktif. Sosialisasi ditutup dengan post-test untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang dipaparkan.

Sosialisasi diadakan dengan harapan agar Sekretariat KPU Kabupaten Gresik dapat mengimplementasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 dalam kegiatan berkaitan dengan Naskah Dinas, serta terciptanya tertib administrasi di lingkungan Sekretariat.