Pada Jumat (8/10) lalu, KPU Kabupaten Gresik menjadi peserta Rapat Evaluasi Pengisian Kartu Kendali Laporan Triwulan SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara virtual.
Dilansir dari KPU Provinsi Jawa Timur, evaluasi yang difokuskan terkait pengisian kartu kendali dan laporan triwulan ini merupakan langkah tindak lanjut atas Surat KPU RI Nomor 157/PW.02/11/2021 tanggal 9 September 2021 perihal Hasil Evaluasi atas Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali SPIP pada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Periode Januari sampai dengan Juli 2021.
Hadir dalam rapat evaluasi dari KPU Jatim yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kordinator Hukum, Teknis, dan Hupmas, Sub Koordinator Hukum, serta beberapa Staf yang tergabung dalam Satgas SPIP. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Sub Koordinator Hukum, serta Operator SPIP di 38 Satker. Hadir pula pada kesempatan ini, 2 (dua) Narasumber dari Inspektur Wilayah II Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU, Muhammad Ali Imron dan Morgan.
Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini menyampaikan, melalui forum ini KPU Jatim mengupayakan untuk menjembatani komunikasi antara Inpektorat KPU RI selaku verifikator SPIP wilayah Jawa Timur dengan 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
“Diharapkan terdapat kejelasan dan penyamaan pemahaman tentang tata cara dan mekanisme verifikasi laporan SPIP berikut data dukung yang harus dipenuhi oleh masing-masing satker, agar dapat disampaikan secara lengkap baik setiap bulan, triwulan, dan tahunan,” kata Nanik (8/10/2021).
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Arbayanto selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim selaku pengampu penyelenggaraan SPIP mengungkapkan bahwa KPU se-Jawa Timur saat ini tidak dalam kondisi menyelenggarakan tahapan dengan berbagai agenda kerja yang padat. KPU Jatim saat ini lebih banyak memfokuskan kegiatan penguatan kelembagaan.
Ia berharap, konsolidasi internal kelembagaan KPU harus tuntas, baik dari aspek SDM, sarana prasarana, termasuk juga dalam aspek pengawasan dan pengendalian intern kelembagaan selama dalam masa tenggang sebelum memasuki tahapan pemilu dan pemilihan 2024 mendatang.
“Akan ada agenda tahapan yang padat pada pemilu dan pemilihan 2024, jika performa pengendalain intern belum tuntas, sehingga kita tidak memiliki kesempurnaan pengendalian yang direpresentasikan melalui pengisian kartu kendali, maka bisa dipastikan aspek pengawasan dan pengendalain intern akan keteteran,” tegas Arba.
Selanjutnya dalam sesi paparan oleh Inspektorat KPU RI, berkesempatan memulai, Muhammad Ali Imron menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kartu kendali SPIP periode Januari s.d. Juli 2021 pada wilayah provinsi Jawa Timur. Melengkapi paparan sebelumnya, Morgan D. mempresentasikan tata cara dan mekanisme pengisian kartu kendali dan laporan penyelenggaraan SPIP.
Lebih lanjut, penyelenggaraan evaluasi ini harapannya dapat memberikan dampak adanya peningkatan pemahaman dari aspek yang paling bersifat konseptual hingga hal yang paling teknis tentang bagaimana menyusun pelaporan SPIP.