SE KPU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi Diluar Dinas

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, KPU Kabupaten Blitar melakukan sosialisasi yang dipimpin oleh Bapak Hadi Santosa, Sh.,MH dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, dan Kasubbag. Pada Tanggal 25 April 2022 Ketua KPU Republik Indonesia telah menandatangani SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Pribadi Diluar Kedinasan. Isi dari SE adalah dalam rangka cuti bersama untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya adalah  larangan penggunaan kendaraan dinas operasional inventaris kantor untuk kegiatan mudik. Jika melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan diberikan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua KPU Kabupaten Blitar menghimbau untuk melaksanakan dengan baik.