Rabu (07/07) KPU Kabupaten Blitar Bagian Hukum dan Sosdiklih melaksanakan kegiatan diskusi membahas terkait Pembuatan SOP Pengelola Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik dan Penanganan Keberatan terhadap Pelayanan Informasi.
Pembahasan SOP ini mengatur tentang alur bagi publik untuk mendapatkan informasi dari KPU Kabupaten Blitar. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.