Jumat (24/6) KPU Kabupaten Blitar Bagian Hukum menyelenggarakan kegiatan Pendalaman dan Diskusi PKPU No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf Bagian Hukum.
Materi Pendalaman dan Diskusi ini terkait Data Pemilih, Penyusunan DPS, Perbaikan DPS, DPT, Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan DPT. Pemateri pada pagi ini adalah Bapak Chepto Rosdyanto, MPd selaku divisi Hukum dan Pengawasan, dan juga Ibu Ruli Kustatik, SE selaku Divisi Perencanaan, Program, dan Data.
Dalam diskusi pada pagi ini ada hal menarik dari data pemilih untuk menjadi informasi sekaligus penanganan yang harus diperhatikan. Salah satu bahasan adalah terkait orang dengan kriteria hilang ingatan sesuai putusan MK 135/PUU-XIII/2015 dan Peraturan PKPU No 19 Tahun 2019 telah dihapus dari daftar Tidak Memenui Syarat (TMS), sehingga tidak ada lagi TMS 8. Jadi, orang yang hilang ingatan masih bisa mempunyai hak pilih asalkan terdaftar di data penduduk dan dibuktikan dengan KTP Elektronik.