Hai! #SobatJDIHKPU Kamis (27/1) KPU Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi di lingkungan internal sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, beserta Anggota dan staf sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Adapun materi sosialisasi yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ruli Kustatik.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan wawasan dan dapat turut serta membantu mensosialisasikan di lingkup masyarakat sehingga turut andil memberikan masukan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam sosialisasi tersebut, Ruli menjelaskan proses apa saja yang dilakukan, data yang dimutakhirkan, kewajiban menjaga data privasi Daftar Pemilih, serta hak akses aplikasi SiDalih. Kedepannya diharapkan bila ada masyarakat yang menanyakan tentang data tersebut agar dapat dilakukan melalui mekanisme PPID, namun data yang diberikan jelas tidak termasuk data privasi Daftar Pemilih.
Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mohammad Bahaudin, menanyakan bahwa apakah data privasi dari orang yang sudah meninggal juga termasuk yang dijaga kerahasiaannya. Ruli pun menjawab bahwa data privasi Daftar Pemilih tersebut berlaku baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sosialisasi ditutup dengan masukan dari Ketua KPU Kab. Blitar, Hadi Santosa.
#KPUMelayani #jdihkpu #jdihkpukabblitar #legalnews #kpukabblitar