KPU Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor 99/HK.04/35/2021
tanggal 4 November 2021 meminta Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk
menghadiri Rapat Evaluasi dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan ketentuan rapat terdiri dari 2
(dua) orang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator/Kasubbag
Hukum KPU Kabupaten/Kota, serta mengisi form evaluasi JDIH masing-masing
kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Blitar dalam hal...