KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Dugaan Pelanggaran pada Proses Verifikasi Partai Politik di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Rabu, 7 September 2022, dari pukul 13.00 WIB sampai selesai. Rakor bertempat di aula kantor KPU Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto mengawali arahannya menyampaikan kepada peserta rakor bahwa Komisioner KPU Kabupaten/Kota tidak cukup hanya pintar membaca dan mencermati perundangan. Namun, harus juga memiliki skill atau kemampuan berkomunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder sehingga tidak muncul persoalan akibat tidak mampu berkomunikasi.
Peserta rakor terdiri dari 38 Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir dari KPU Provinsi Jawa Timur diantaranya Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Hukum dan SDM, Rizki Indah Susanti, Kepala Bagian Program; Data dan Informasi, Nurita Paramita, Kepala Bagian Tekmas, Popong Anjarseno, serta staf Subbagian Hukum dan SDM