PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JDIH KPU KOTA BATU

Batu, jdih.kpu.go.id/jatim/batu - Media sosial sangat berperan dalam penyebaran informasi bagi masyarakat luas. Sosial media diperuntukkan sebagai wadah bagi para penggunanya agar dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan bertukar informasi. Produksi informasi dan berita saat ini bukan lagi eksklusif hanya dilakukan oleh penerbit berita besar.

Saat ini siapa pun bisa menjadi pembuat berita dan memberikan dampak kepada orang banyak. Begitupun dengan konsumsi informasi yang dapat dengan bebas dinikmati siapa saja melalui media digital. Media sosial bersifat bebas, Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat menyebar dibanding media lainnya.

Maka untuk untuk meningkatkan jangkauan penyebaran dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Batu pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Batu kepada masyarakat dibentuklah Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Batu.

Hal ini diharapkan menjadi media penyuluhan produk hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, menjadi media penyebarluasan produk hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, menjadi sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan divisi yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan juga menjadi sarana penyampaian informasi dan data lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan.