PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JDIH KPU KOTA BATU
Tanggal: 16 February 2022
Batu,
jdih.kpu.go.id/jatim/batu - Media sosial sangat berperan dalam
penyebaran informasi bagi masyarakat luas. Sosial media diperuntukkan sebagai
wadah bagi para penggunanya agar dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi,
dan bertukar informasi. Produksi informasi dan berita saat ini bukan lagi
eksklusif hanya dilakukan oleh penerbit berita besar.
Saat ini siapa pun bisa menjadi
pembuat berita dan memberikan dampak kepada orang banyak. Begitupun dengan
konsumsi informasi yang dapat dengan bebas dinikmati siapa saja melalui media
digital. Media sosial bersifat bebas, Pesan yang disampaikan cenderung lebih
cepat menyebar dibanding media lainnya.
Maka untuk untuk meningkatkan
jangkauan penyebaran dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum Kota
Batu pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Batu kepada masyarakat
dibentuklah Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota
Batu.
Hal ini diharapkan menjadi media
penyuluhan produk hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, menjadi media
penyebarluasan produk hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, menjadi sarana
penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan divisi yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan juga menjadi sarana penyampaian
informasi dan data lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang –
undangan.