Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Anggota DPR dan DPRD

Batu, 29 Juli 2022. KPU Kota Batu mengadakan sosialisasi tentang PKPU No 4 Tahun 2022 kepada Calon Peserta Pemilu 2024. Sosialisasi tersebut membahas tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Sosialisasi dibuka oleh Bapak Mardiono S.Hi., M.H. selaku Ketua KPU Kota Batu. Materi sosialisasi disampaikan oleh bapak Ervan dan dipantu oleh bapak Heru joko purwanto selaku komisioner KPU kota Batu Beberapa unsur yang dibahas adalah pemutakhiran data pemilihberkelanjutan dengan batas waktu sampai Desember 2022 dan  tentang penggunaan SIPOL. Terdapat 38 partai nasional dan 8 partai lokal yang sudah  meminta akses SIPOL, dan terdapat beberapa partai politik baru. Beliau juga menjelaskan tentang putusan 194 yang menjelaskan tentnang presidential threshold. Pendaftaran akan dimulai pada 1 agustus dan berakhir pada 14 agustus. Bapak ervan menjelaskan tentang pkpu pasal 141 yang menjelaskan tentang keaslian data yang di upload ke SIPOL dengan format yang sudah diatur. Penggunaan SIPOL berdasarkan PKPU pasak 141 yang merupakan syarat pendaftaran  Parpol sebagai peserta PEMILU. Untuk partai politik yang memenuhi presidential treshhold hanyaakan menjalani verifikasi administrasi saja.

Beliau juga menghimbau bahwasanya agar setiap partai politik segera memperbaiki jika terdapat ketidak sesuaian antara berkas administrasi dengan keadaan di lapangan, baik itu dari alamat kantor dan lain- lain. Beliau juga menegaskan bahwasanya dalam pelengkapan berkas di SIPOL agar mengikuti format yang sudah di tentukan dan dilanjutkan dengan menjelaskan tentang teknis pengisian SIPOL di setiap persyaratan yang ada, dan para perwakialn parpol ditunjukkan bagaimana tampilan sipol dan hasil yang nantinya akan muncul saat sudah terdaftar.

Verifikasi administrasi yang terdapat dapa pasal 27, dugaan keanggotaan partai politik yang tidak memenuhi syarat yang diakibatkan adanya ganda keanggotaan partai politik yang nantinya akan di proses oleh KPU dan jika tidak selesai sampai akhir pendaftaran maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan adanya juga ganda identik.

Untuk anggota yang belum 17 tahun namun sudah kawin maka disertai dengan surat pembuktian.

KPU Kota Batu membuka seluas luasnya jika ada pertanyaan atau permasalahn yang di alami oleh partai politik dan akan melayani.kemudian dijelaskan tentang siapa saja yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan peserta pemilu.

Bawaslu turut hadir dan menyampaikan himbauan bahwa dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, agar mempersiapkan sarana dan prasana tahapan pendafataran dan penetapan pemilu DPR dan DPRD.