PLENO RUTIN SEBAGAI PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWAJIBAN KPU

PLENO RUTIN SEBAGAI PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWAJIBAN KPU

 

Kedudukan KPU sebagai lembaga yang berwenang dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang (UU). Maka tentunya dalam melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya KPU juga berpedoman kepada UU. Dalam melaksanakan tugas hariannya, selain semua yang sudah diamanatkan dalam UU, KPU juga berpatokan kepada PKPU.

Pada Hari ini, Senin, 22 November 2021 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana yang sudah dilaksanakan secara rutin setiap minggunya, KPU Banyuwangi melaksanakan Rapat Pleno Rutin. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam Rapat Pleno Rutin hari ini dihasilkan beberapa rencana kegiatan yaitu rencana pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Kecamatan Wongsorejo dan Muncar yang akan dilaksanakan pada minggu ini dan minggu terakhir bulan ini. Selain itu juga akan diadakan Sosialisasi kepada semua Partai Politik dan Stakeholder di Kabupaten Banyuwangi terkait dengan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Banyuwangi.

Selain dua kegiatan di atas, dalam Rapat Pleno Rutin tersebut, KPU Kabupaten Banyuwangi juga melakukan pembahasan Rencana Kerja dan penyusunan anggaran untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Hal ini perlu dilakukan jauh-jauh hari demi baiknya kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan kegiatan yang baik sangat tergantung dari perencanaan yang baik pula.