PLENO RUTIN SEBAGAI PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWAJIBAN KPU
Tanggal: 22 November 2021
PLENO RUTIN SEBAGAI PELAKSANAAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN KPU
Kedudukan KPU sebagai lembaga
yang berwenang dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan sudah diatur dengan
tegas dalam Undang-Undang (UU). Maka tentunya dalam melaksanakan seluruh tugas
dan kewajibannya KPU juga berpedoman kepada UU. Dalam melaksanakan tugas hariannya,
selain semua yang sudah diamanatkan dalam UU, KPU juga berpatokan kepada PKPU.
Pada Hari ini, Senin, 22
November 2021 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana yang
sudah dilaksanakan secara rutin setiap minggunya, KPU Banyuwangi melaksanakan
Rapat Pleno Rutin. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 Ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam
Rapat Pleno Rutin hari ini dihasilkan beberapa rencana kegiatan yaitu rencana
pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Kecamatan Wongsorejo dan Muncar
yang akan dilaksanakan pada minggu ini dan minggu terakhir bulan ini. Selain itu
juga akan diadakan Sosialisasi kepada semua Partai Politik dan Stakeholder
di Kabupaten Banyuwangi terkait dengan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten
Banyuwangi.
Selain dua kegiatan di atas, dalam
Rapat Pleno Rutin tersebut, KPU Kabupaten Banyuwangi juga melakukan pembahasan
Rencana Kerja dan penyusunan anggaran untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah
tahun 2024. Hal ini perlu dilakukan jauh-jauh hari demi baiknya kualitas
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa pelaksanaan kegiatan yang baik sangat tergantung dari perencanaan
yang baik pula.