KPU KABUPATEN WONOGIRI MENGIKUTI WEBINAR PENYUSUNAN KEPUTUSAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Wonogiri – KPU Kabupaten Wonogiri mengikuti webinar Penyusunan Keputusan Dan Perjanjian Kerja Sama Di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Kamis (18/11). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama dalam menyusun keputusan dan perjanjian kerja sama.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU beserta Sekretaris dan Kasubbag Hukum dari 35 kabupaten/kota dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan pemateri Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI.

Nur Syarifah dalam materi yang disampaikan mengatakan, Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan tiap-tiap perikatan baik dilahirkan karena perjanjian, baik karena Undang-Undang. Azas kebebasan berkontrak artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas tentang yang diperjanjikan, bebas pula tentang menentukan bentuk kontraknya. Nota Kesepahaman atau MoU adalah Naskah Dinas yang berisi kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari. Nota Kesepahaman bukan merupakan kontrak atau perjanjian, karena kontrak atau perjanjian baru akan terbentuk setelah hal-hal yang belum pasti pada saat pembuatan Nota Kesepahaman telah dapat dipastikan. Oleh karena itu, Nota Kesepahaman dapat didefinisikan sebagai perjanjian pendahuluan. Surat Perjanjian adalah Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang disepakati bersama. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani dengan pihak lain baik dibuat dalam bentuk kontrak atau perjanjian kerja sama. (Tim Hukum)