Wonogiri – Prosedur Standar Operasional (SOP) adalah panduan yang berkaitan dengan prosedur yang harus dijalankan. Contohnya dalam sebuah lembaga seperti KPU, SOP adalah segala panduan yang dibuat oleh KPU RI dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara di bawahnya sesuai tingkatannya untuk mendapatkan hasil kerja yang baik. Melihat pentingnya hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Webinar dengan tema “Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional Dan Peta Proses Bisnis” yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (17/11).
Kegiatan yang dibuka oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah ini diisi oleh pemateri Fahrul Azmi, S.IP, MA Analis Kebijakan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana (Kemenpan RB).
Fahrul Azmi dalam materi yang disampaikan mengatakan, mandat penyusunan SOP dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 49 (1) bahwa Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum Standar Operasional Prosedur pembuatan Keputusan. Hakekat SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan. SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat melaksanakan tugas/pekerjaan. SOP mengkomunikasikan peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisasi dan perencanaan strategis bagi pegawai/pekerja atau dengan istilah “semua orang membaca irama musik yang sama”. (Tim Hukum)