WEBINAR TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PADA TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN

Wonogiri – Senin (25/10) KPU Kabupaten Wonogiri mengikuti webinar Teknik Penyelesaian Sengketa Proses Pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan narasumber Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU RI Sigit Joyowardono, SH, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, SH.I, dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono, S.Sos, MA serta moderator dari Kepala Bagian HTH KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra A, SH. Webinar diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Wonogiri.

Muslim Aisha menyampaikan sengketa proses terjadi karena proses pelaksanaan tahapan yang menghasilkan suatu keputusan KPU. Pelaksanaan tahapan biasanya juga tidak lepas dari pengawasan Bawaslu. Akibat keputusan KPU ini, yang (biasanya) berupa pembatalan calon (baik dalam proses pencalonan maupun proses yang terkait calon), kemudian calon/peserta pemilu/pemilihan mengajukan keberatan atas keputusan pembatalan tersebut. Pihak yang berkeberatan mengajukannya ke Bawaslu, kemudian sengketa proses itu terjadi dan ditunggu bagaimana putusannya. Jika di kabulkan, KPU harus menindaklanjutinya, jika ditolak, pemohon bisa lanjut banding ke PTUN/PTTUN/MA dan KPU juga wajib menindaklanjutinya.

Selain itu Heru Cahyono juga menyampaikan bahwa Ajudikasi dalam permohonan sengketa proses pemilu adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan. Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungj awabkan

Selanjutnya Sigit Joyowardono menyampaikan bahwa Sengketa Proses Pemilu adalah penyelesaian sengketa ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, & KPU Kabupaten/Kota yg diajukan oleh Calon Peserta Pemilu atau Peserta Pemilu.

Acara ditutup dengan tanya jawab baik secara langsung maupun melalui chat. (EDY)