BIMBINGAN TEKNIS LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOGIRI TAHUN 2020

Pada tanggal 20 November 2020 KPU Kabupaten Wonogiri melaksanakan Bimtek LPPDK Pilbup Wonogiri 2020 yang diikuti oleh Ketua Tim Kampanye, LO Dana Kampanye, dan Operator Sidakam Pasangan Calon. Bintek dilaksanakan dalam rangka persiapan Paslon untuk menyampaikan semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mulai dari ditetapkannya sebagai paslon yaitu tanggal 23 September 2020 sampai dengan masa kampanye berakhir yaitu tanggal 5 Desember 2020. Materi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Wonogiri divisi Hukum dan Pengawasan Pradika Harsanto, S.IP, MM.

Beliau menyampaikan bahwa LPPDK ini disampaikan pada tanggal 6 Desember 2020 paling lambat pukul 18.00. Paslon yang terlambat menyampaikan dikenai sanksi pembatalan dan penyerahan LPPDK wajib disertai dengan penutupan RKDK.

Disamping itu, beliau juga menjelaskan apabila Paslon/LO kesulitan dalam menginput data transaksi di Sidakam offline LO dapat berkonsultasi kepada kami melalui Helpdesk Dana Kampanye (bisa melalui WA/Telpon/Datang ke Kantor KPU) dan apabila ada sumbangan yang melebihi ketentuan (berupa uang/barang/jasa) Paslon/LO segera melaporkan kepada kami dan tidak menginput di dalam pembukuan Sidakam.