PENCERMATAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DAN PERUBAHANNYA

Wonogiri – KPU Kabupaten Wonogiri mengadakan kegiatan Pencermatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dan Perubahannya, Kamis (02/12).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural, serta seluruh staf KPU Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama terkait Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota. Beberapa hal yang dicermati dalam PKPU ini adalah mengenai Kedudukan, Sifat Kelembagaan, Wilayah Kerja, dan Tata Kerja Organisasi.

Kegiatan pencermatan PKPU ini rencananya akan dilaksanakan secara berkala setiap minggunya. (Tim Hukum)