WEBINAR TEKNIK PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA PADA TAHAPAN PEMILU/PEMILIHAN

Wonogiri – Jum’at (08/10) KPU Kabupaten Wonogiri mengikuti webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pada Tahapan Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan narasumber Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU RI Sigit Joyowardono, SH, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, SH.I, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nuruli Mahdilis, SH, MH serta moderator dari Kepala Bagian HTH KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra A, SH. Webinar diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Wonogiri.

Muslim Aisha menyampaikan masalah pidana dalam pemilu/pemilihan adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu/pemilihan. KPU lebih sering terlibat dalam proses di Bawaslu, Kepolisian, hingga di Pengadilan sebagai saksi atau pemberi keterangan. Dalam ketentuan pidana pemilu/pemilihan, KPU juga dapat menjadi pelaku (tersangka).

Selain itu Nuruli Mahdilis juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu. Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang ini juga memaparkan pasal-pasal pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya Sigit Joyowardono menyampaikan bahwa penegakan hukum pelanggaran pidana dalam pemilu diproses melalui kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan untuk Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan diproses melalui Mahkamah Konstitusi dan Sengketa Perselisihan yang bukan Hasil Pemilihan diproses melalui Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Acara ditutup dengan tanya jawab baik secara langsung maupun melalui chat. (EDY)