Rabu, 20 April 2022 – KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Keputusan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Forum dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah; Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menegaskan bahwa KPU Povinsi Jawa Tengah mendukung pelaksanaan pemilu konsisten dilaksanakan setiap lima tahunan sesuai dengan amanah undang-undang.
Muslim Aisha; Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menghimbau agar seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota mempersiapakan kesiapan SDM. Salah satunya adalah dengan merangkum, menemukan daftar kebutuhan, potensi titik masalah, serta langkah upaya di dalam menyelesaikan sebuah permasalahan yang berpotensi muncul ketika tahapan.
Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI: Nur Syarifah dalam penyampaian materi menyampaikan beberapa hal, diantaranya: Pertama, dalam pelaksanaan Pemilu, KPU berperan sebagai Regulator sekaligus Pelaksana. Sedangkan dalam pelaksanaan Pemilihan/Pilkada, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berperan sebagai Regulator dan Pelaksana. Hal ini tertuang di dalam UU 10 Tahun 2016. Kedua, KPU Kabupaten/Kota sebagai pelaksana menerbitkan Keputusan Basiking. Nur Syarifah menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota segera merangum Daftar Kebutuhan produk hukum yang diperlukan khususnya untuk pada Tahapan pemilihan/Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Ketiga, menghimbau pada seluruh Divisi Hukum untuk selalu memedomani pedoman penyusunan keputusan yang berlaku di KPU.