DINAMIKA DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

DINAMIKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Oleh: Edi Margono

 Staf Bagian Program, Data & Informasi KPU Kota Tegal

 

 

Pemutahkiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu kegiatan rutin bagi penyelenggara pasca pelaksanaan pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan melalui proses pengumpulan data, baik yang diperoleh pasca pemilu maupun melalui koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait maupun sumber langsung dari masyarakat di wilayahnya.

 

Pemutakhiran  dan penyusunan daftar pemilih memiliki nilai penting bagi penyelenggara. Sebab kegiatan ini menjadi ranah inti dari demokrasi. Maka wajar jika tahapan ini membutuhkan waktu, tenaga dan biaya  yang tidak sedikit. Kualitas daftar pemilih yang telah ditetapkan menjadi salah satu anasir/pemahaman apakah penyelenggaraan pemilu berintegritas, imparsial, dan akuntabel atau justru sebaliknya. Salah satu permasalahan utama yang seringkali muncul dalam penyelenggaraan pemilu adalah terkait dengan penyusunan daftar pemilih yang masih mengalami kendala dalam hal akurasi, komprehensifitas, dan kemutakhiran data.

 

Kegiatan pemutakhiran data merupakan langkah konkrit lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga kualitas data agar terjaga tingkat akurasinya. Selain itu, dengan adanya pemutakhiran data pemilih, pergerakan penduduk yang mempunyai hak pilih dapat terpantau dengan baik sehingga tidak terlewatkan dalam DPT Komisi Pemilihan Umum.

 

Berdasarkan hasil revisi ke-dua Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 58 disebutkan: “Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir digunakan sebagai sumber Pemutakhiran Data Pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)”. Dokumen DP4 yang disampaikan oleh Pemerintah kepada KPU dan data Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kedunya hanya dijadikan sebagai data pendamping dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Diperlukan langkah-langkah kreatif dan inovatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar Pemilih.

 

Jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara umum ada empat komponen data yang dijadikan dasar pelaksanaan, diantaranya: Pertama, Daftar pemilih tetap yaitu daftar pemilih pemilihan sebelumnya. Dalam hal ini Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Kedua, Daftar Pemilih Tambahan adalah pemilih yang pada saat pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 yang menggunakan KTP sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT dan Daftar Pemilih Pindahan. Ketiga, Data Mutasi Penduduk dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yaitu data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang datang ataupun keluar dari wilayah tersebut. Sementara data mutasi keluar digunakan untuk mencoret pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan daftar pemilih. Keempat, Laporan langsung dari masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut dapat melaporkan diri atau keluarganya ke KPU Kabupaten/Kota untuk memperbaiki data karena terjadi perubahan atau dikarenakan pindah keluar/masuk, perubahan status TNI/Polri yang dibuktikan dengan identitas kependudukan.

 

KPU Kabupaten/Kota yang Tahun 2020 tidak melaksanakan Pilkada khususnya di Wilayah Jawa Tengah sejauh ini telah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara integral yaitu dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam upaya updating daftar pemilih secara optimal. Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota terus dilakukan secara kontinyu untuk mendapatkan perkembangan dan perubahan data penduduk, sekaligus juga menerima masukan-masukan baik dari Bawaslu Kabupaten/Kota maupun dari elemen masyarakat secara umum dengan mengoptimalkan media sosial yang dimilikinya. Hal itu dimaksudkan agar data pemilih lebih akurat dan tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu semakin meningkat.

 

Dari pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selama Tahun 2020, ada berbagai kendala yang dialami di KPU Kabupaten/Kota, diantaranya belum terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang maksimal antara KPU Kabupaten/Kota dengan Instansi/Lembaga lain di daerah terkait data kependudukan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk ikut aktif memantau daftar pemilih, masih adanya anggapan bahwa Pemilu itu tidak penting, regulasi yang terlalu banyak sehingga seringkali membingungkan KPU Kabupaten/Kota, kurangnya SDM yang berkualitas dibidang IT.

 

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan langkah-langkah antisipatif secara tepat untuk meminimalisir berbagai permasalahan, diantaranya: Pertama, terkait permintaan data kependudukan yang akan digunakan sebagai sumber Pemutakhiran Data Pemilihan kalau dimungkinkan dibuatkan turunan regulasinya sampai ke tingkat Kabupaten/Kota. Kedua, perlu adanya penambahan anggaran bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada untuk melaksanakan sosialisasi DPB kepada masyarakat secara langsung dalam bentuk interaksi aktif dilapangan sekaligus merubah pandangan publik bahwa Pemilu itu menjadi penting ( respon publik kurang terhadap media sosial KPU ). Ketiga, kurangnya SDM di KPU Kabupaten/Kota dan mengingat tantangan kedepan adalah teknologi seyogyanya KPU Kabupaten/Kota memperbanyak tenaga ahli IT. Keempat, membuat kegiatan yang kreatif dan inovatif untuk mendapatkan hasil yang maksimal, salah satunya dengan mencari data di tingkat kelurahan dengan berkoordinasi dengan Kasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Permas) yang dibantu oleh Modin/Lebe untuk mendapatkan data kematian.