Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
37907
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Peraturan
4
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
404 BN 2020 (404) : 13 HLM
Subjek
SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status
Dicabut oleh:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mengubah:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Perubahan Sebelumnya:
PKPU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018.