Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 103 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Serengan Kota Surakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
103 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemilihan Umum - Badan Adhoc
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta
Keterangan Status
Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 16 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Serengan Kota Surakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024