JDIH KPU Kota Surakarta– “Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas penyelenggara pemilu diantaranya adalah asas akuntabel, transparansi dan profesional. Pertama, Asas profesionalisme basisnya adalah kompetensi, yang pengukuran atau indikatornya dapat dinilai dari pengetahuan dan pengalaman. KPU Provinsi Jawa Tengah dalam kesempatan ini memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU se Jateng. Peningkatan kapasitas dan kompetensi ini penting bagi kelembagaan maupun sebagai pribadi-pribadi yang mengelola kepemiluan, terutama untuk mengelola dokumentasi dan informasi kepemiluan. Kedua, asas akuntabilitas sejatinya dimaknai dengan dua hal yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan kinerja kita harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, asas transparansi yang setidak-tidaknya ada 2 (dua) aspek yaitu open to document dan access to information yang secara konkrit dilakukan KPU dengan menyelenggarakan JDIH.” demikian disampaikan Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Patra Semarang Hotel, Jum’at 15 Oktober 2021.
Lebih lanjut Hasyim Asy’ari menegaskan, “Penyelenggaraan JDIH adalah bentuk implementasi dari asas penyelenggara pemilu yang transparan, yaitu open to document dan access to information, jadi kita buka seluas-luasnya dokumen yang bermuatan hukum, yang setidaknya ada 3 (tiga) jenis (dokumen), yaitu Peraturan KPU, Keputusan KPU baik Keputusan KPU RI, Keputusan KPU Provinsi, maupun Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan dokumen surat mencakup surat edaran maupun surat dinas KPU.
Bimbingan Teknis JDIH diikuti oleh KPU Provinsi dan 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, serta dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum KPU RI dan Kemenkumham. Adapun sebagai pemateri, selain Hasyim Asy’ari juga menghadirkan Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU, Nur Syarifah yang menyampaikan materi teknis Strategi Mengelola JDIH yang Berkualitas dan Akuntabel, dan menjawab serta memberi pencerahan terhadap problematika yang dialami oleh pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota dalam mengelola JDIH.
Pada bagian akhir kegiatan Bimbingan Teknis, Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan pengarahan dan penegasan-penegasan dalam pengelolaan JDIH, “Bagaimanapun pada akhirnya JDIH menjadi wajah hukum KPU kita, kerja-kerja bagian hukum, karena itu harus tetap dikelelola semaksimal mungkin, di-update, diisi dan diperbanyak kontennya.
JDIH KPU yang telah diadopsi KPU sejak tahun 2014, dan secara formal ‘lahir’ pada 5 September 2016 merupakan sarana informasi produk hukum di lingkungan KPU. Sejalan dengan tugas dan kewajiban jajaran KPU yang salah satunya adalah menyampaikan perkembangan informasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu termasuk informasi hukum, maka dengan adanya JDIH menjadikan segala macam dokumen dapat di-update setiap saat. Hal ini selain untuk kepentingan kita (KPU), terutama adalah untuk kepentingan masyarakat agar dapat mengikuti perkembangan yang terjadi di lingkungan KPU. [Ar]