JDIH KPU Kota Surakarta - Tim Pengelola JDIH KPU Kota Surakarta mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring pada Rabu, 16 Maret 2022. Tim Pengelola JDIH KPU Kota Surakarta yang hadir mengikuti rakor antara lain Puji Kusmarti (Divisi Hukum dan Pengawasan), Arum Kismaharani (Kasubbag Hukum dan SDM), Rachmat Panji Sidarto dan Oinike Sinaga (staf pelaksana Subbag Hukum dan SDM).
Selain melakukan evaluasi atas kinerja JDIH selama bulan Januari-Februari 2022, KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengajak KPU Kab/Kota untuk mengkaji Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menjadi pedoman bagi KPU di setiap tingkatan dalam menyelenggarakan pengelolaan JDIH.
Pada bagian lain juga dibahas mengenai pemanfaatan media sosial dalam mendukung penyelenggaraan JDIH. Pengelolaan konten melalui medsos merupakan bagian terpadu dari kegiatan penyampaian informasi hukum kepada masyarakat, oleh karena itu pengelolaan harus dilakukan dengan baik dan terarah. Informasi terkait kebijakan KPU yang telah di unggah pada laman JDIH KPU disajikan ke dalam bentuk lain yang lebih menarik dan mudah dipahami, sebab masyarakat memiliki kemampuan yang tidak sama dalam memahami suatu kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini yang harus dapat diterjemahkan dalam bentuk konten yang sederhana dan menarik masyarakat melalui media sosial.
Wilayah kerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang meliputi seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menyebarluaskan produk hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu keberadaaan JDIH KPU serta simpul JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mempunyai peran yang sangat strategis. Sebagai sebuah simpul JDIH KPU, maka berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, KPU disemua tingkatan harus mengelola JDIH dan menyediakan elemen pendukung, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, standar operasional prosedur, dan anggaran yang mampu mendukung pengelolaan JDIH KPU yang berkualitas, sebagai bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, mengingat pula bahwa target Pusat JDIHN di tahun 2022 ini adalah pemetaan dan validasi data dokumen hukum yang terintegrasi. Pada akhirnya, yang paling penting adalah bahwa keberadaan JDIH mampu memberikan layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas. [tim]