Putusan
Nomor : 1/B/2025/PT.TUN.SBY
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 1/B/2025/PT.TUN.SBY
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan PTTUN |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 36/G/2024/PTUN.SMG |
| T.E.U Badan | : | Surabaya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara |
| Nomor Putusan | : | 1/B/2025/PT.TUN.SBY |
| Jenis Peradilan | : | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | PTTUN |
| Tempat Peradilan | : | Surabaya |
| Tanggal Dibacakan | : | 12 Februari 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Tata Negara |
| Amar | : | MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 36/G/2024/PTUN.SMG, tanggal 5 November 2024 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI Dalam Penundaan - Menolak permohonan penundaan Para Pembanding/Para Penggugat ; Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Terbanding/Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang kedudukan hukum ( legal standing ) Para Pembanding / Para Penggugat atau eksepsi mengenai tidak ada kepentingan yang dirugikan dinyatakan diterima; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Para Pembanding / Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
| Putusan | : | MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 36/G/2024/PTUN.SMG, tanggal 5 November 2024 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI Dalam Penundaan - Menolak permohonan penundaan Para Pembanding/Para Penggugat ; Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Terbanding/Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang kedudukan hukum ( legal standing ) Para Pembanding / Para Penggugat atau eksepsi mengenai tidak ada kepentingan yang dirugikan dinyatakan diterima; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Para Pembanding / Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :