Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 1/B/2025/PT.TUN.SBY
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 1/B/2025/PT.TUN.SBY
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 36/G/2024/PTUN.SMG
T.E.U Badan : Surabaya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 1/B/2025/PT.TUN.SBY
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : Surabaya
Tanggal Dibacakan : 12 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 36/G/2024/PTUN.SMG, tanggal 5 November 2024 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI Dalam Penundaan - Menolak permohonan penundaan Para Pembanding/Para Penggugat ; Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Terbanding/Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang kedudukan hukum ( legal standing ) Para Pembanding / Para Penggugat atau eksepsi mengenai tidak ada kepentingan yang dirugikan dinyatakan diterima; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Para Pembanding / Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan : MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 36/G/2024/PTUN.SMG, tanggal 5 November 2024 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI Dalam Penundaan - Menolak permohonan penundaan Para Pembanding/Para Penggugat ; Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Terbanding/Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang kedudukan hukum ( legal standing ) Para Pembanding / Para Penggugat atau eksepsi mengenai tidak ada kepentingan yang dirugikan dinyatakan diterima; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Para Pembanding / Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps