KPU Kabupaten Sukoharjo ikuti Bimtek Legal Drafting Seri 7 : "Kodifikasi, Revisi, dan Metode Omnibus Law dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan"

JDIH KPU SUKOHARJO, Kamis, 7 Juli 2022, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo bersama Kasubbag dan staf Hukum & SDM KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri ke VII yang diselenggarakan secara daring via Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema "Kodifikasi, Revisi, dan Metode Omnibus Law dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kanwil KemenkumHAM Provinsi Jawa Tengah yaitu Ahmad Shohib Zaeni, S.H., M.Kn., M.M..  

Hadir pula pada kegiatan ini Kabid Hukum KemenkumHAM Kanwil Jateng, Deny Kristian yang memberikan pengarahan singkat. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap Kerjasama yang telah dijalin antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KemenkumHAM Kanwil jateng dapat terus dilanjutkan karena menurutnya sangat memberikan manfaat.

Selanjutnya, anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dalam arahannya menyampaikan pertanyaan kunci untuk dijelaskan oleh narasumber dalam materinya. Ikonsep apa yang paling tepat untuk menyebut Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu, apakah kodifikasi, revisi atau omnibus law?

Shohib dalam materinya menyampaikan bahwa omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Dari itu, menurutnya tidak tepat UU tentang Penyelenggara Pemilu disebut sebagai omnibus law mengingat materi yang diatur dalam undang-undang tersebut memiliki subtansi yang sama yaitu terkait dengan pemilu. Begitupun UU tentang Penyelenggara Pemilu juga bukan merupakan kodifikasi, mengingat kodifikasi merupakan himpunan peraturan dibidang tertentu. Shohib mengatakan “berbicara kodifikasi hukum pemilu tidak cukup mengatur penyelenggara pemilu saja, namun semua yang terkait dengan Pemilu, misalnya terkait dengan undang-undang Parpol, Mahkamah Kostitusi, Peradilan TUN, Ormas dan UU Pemda.” Jadi kodifikasi itu merupakan himpunan peraturan dengan muatan materi yang sama, sedangkan omnibus law merupakan penyatuan undang-undang yang terkait dalam satu angkutan dengan tema yang berbeda.