SOSIALISASI PERSIAPAN PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024 KEPADA PARTAI POLITIK

JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo-Bertempat di Klopo Warung Steak, Jl. Wandyo Pranoto 67 RT. 01/RW. 08 Pandowo, Joho, Sukoharjo, Kamis, 9 Desember 2021, KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Partai Politik pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan mengundang 17 partai politik. Dari 17 partai politik tersebut, 16 partai politik merupakan peserta pemilu tahun 2019 dan 1 adalah partai politik baru.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Divisi Teknis Penyelenggara bersama Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Syakbani Eko Raharjo, S.Pt dan Ita Efiyati, S.H. Dalam kegiatan ini, Syakbani (Sapaan akrab) menyampaikan materi terkait kebijakan tahapan pendaftaran partai peserta pemilu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan KPU ini diantaranya pendaftaran parpol tersentralistik di KPU RI, optimalisasi aplikasi Sistem Partai Politik (SIPOL) dalam pendaftaran parpol peserta Pemilu dan mekanisme perdaftaran parpol.

Syarat utama pendaftaran partai politik adalah surat keputusan kepengurusan partai politik dan surat keterangan alamat kantor. Syarat lainnya yaitu badan hukum partai politik, surat keterangan keterwakilan perempuan, jumlah minimal KTA dan KTP dan Foto anggota, fotocopy rekening, surat pernyataan sebagai anggota partai politik dan surat keputusan penunjukan petugas narahubung.

Pada kegiatan diskusi ini, syakbani juga menyampaikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi, di mana partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Tentunya ini akan memiliki konsekuensi perlunya penyesuaian terhadap kebijakan KPU dalam pendaftaran parpol peserta pemilu 2024.

Sementara itu Ita Efiyati, menjelaskkan tentang pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dengan aplikasi SIPOL. “Partai politik wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan ke dalam Sipol untuk mempermudah dalam melakukan pendaftaran Pemilu tahun 2024. Sehingga KPU sebagai penyelenggara dengan mudah melakukan penelitian administrasi dan verifikasi factual partai politik di dalam Sipol”, ujar Ita Efiyati. Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan secara elektronik bertujuan untuk mengelola data dan informasi partai politik secara komprehensif, akurat dan mutakhir secara elektronik. Melalui sosialiasi ini diharapkan partai-partai politik dapat segara melakukan pemutakhiran data parpol. Persiapan sedini mungkin dan sematang mungkin dalam menyongsong tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai peserta pemilu 2024 merupakan kunci agar tahapan ini dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

 

 Tim JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo