Bimtek Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024

JDIH KPU KABUPATEN SUKOHARJO, Memasuki tahapan verifikasi faktual pada tgl 15 Oktober - 4 November 2022 bagi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengundang 35 Kab/Kota se Jawa Tengah dalam rangka Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Kepada 35 Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah  Bertempat di MG Setos Hotel Semarang, menghadirkan seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag Teknis dan Staf operator Sipol (11-13/10).

Kegiatan ini di hadiri anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Dalam arahanya  beliau menyampaikan poin-poin penting dalam mempersiapkan pelaksanaan verifikasi faktual bagi KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota. "KPU Kab/Kota perlu memperhatikan betul apa yang harus di lakukan, karena akan melaksanakan verifikasi faktual pengurus, kantor dan juga keanggotaan partai politik" katanya.

Hal-hal yang harus diperhatikan menurutnya, pertama : KPU Kabupaten/Kota harus lebih dulu melakukan sosialisasi dengan stakeholder. Sosialisasi dibutuhkan karena kegiatan verifikasi faktual nantinya dilakukan secara terbuka sehingga akan banyak pihak yang melihat dan sebagai bentuk transparansi.

Kedua adalah verifikator harus mempersiapkan teknik komunikasi yang baik kepada orang-orang yang akan didatangi/ditemui di lapangan. Karena akan menemui banyak tipe orang dan latar belakang yang bermacam-macam. "Verifikator harus profesional dan paham detail teknis verifikasi faktual di lapangan" katanya 

Ketiga, verifikator harus mengidentifikasi masalah dan mitigasinya, seperti bagaimana bila di lapangan tidak bisa menjumpai orang yang akan diverifikasi, langkah apa setelahnya atau seharusnya dilakukan, dan lain-lain.

Selain itu Betty menekankan agar semua kegiatan verifikasi faktual didokumentasikan secara baik. "Tulis semua hal-hal yang menarik, suka, duka dan sebagainya, karena nanti akan disusun menjadi sebuah buku. Buku perjalanan verifikasi faktual yang bisa jadi referensi dan evaluasi di kemudian hari" katanya.

Selanjutnya adalah semua data hasil administrasi, verifikasi faktual, maupun sipol merupakan data tertutup. "Jangan disampaikan tentang partai apa yang lolos atau tidak lolos, yang berhak menyimpulkan adalah KPU RI, apalagi dipublish di medsos" tegasnya

Selain terkait verifikasi faktual, Betty juga mengingatkan kepada KPU Kab/Kota untuk hati-hati terhadap keamanan informasi. Hal tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran tentang sistem manajemen keamanan informasi. 

Sebelumnya, kegiatan bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro yang didampingi lengkap semua anggota dan sekretaris. 

 

 

 

 

Tim Redaksi

JDIH KPU KABUPATEN SUKOHARJO