KPU Kabupaten Sukoharjo Hadiri : Rakor Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024

JDIH KPU SUKOHARJO, Rabu (13/07/22) Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sukoharjo menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kab/Kota Se- Jawa Tengah. Rakor ini dihadiri pula Polda, Kejati dan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Serta Kanwil KemenkumHAM Provinsi Jawa Tengah.

Membuka kegiatan, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro dalam sambutannya menyampaikan KPU Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya perlu melakukan persiapan menghadapi tahapan pemilu 2024, utamanya tahapan terdekat yaitu tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual peserta pemilu. Kemudian Putnawati, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada kesempatan ini juga menyampaikan update informasi dan kebijakan terkait tahapan pendaftaran peserta pemilu sebagai modal membangun persiapan pada tahapan ini.

Taufiqurrohman, Anggota KPU Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang dalam arahannya pula menekankan agar penyelenggara pemilu berpikir detail, cermat, akurat dan berhati-hati dalam melaksanakan setiap kegiatan. Beliau meminta agar divisi hukum dan pengawasan mengawal rekruitmen badan ad hoc minimal dari aspek hukum. Selain itu koordinasi yang intens dengan pihak/Lembaga eksternal sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah. 

Materi kegiatan disampaikan oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Beliau menguraikan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan, yaitu penyusunan regulasi, telaah dan advokasi hukum, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa.

Menurutnya setiap penyelenggaraan pemilu hampir mustahil memastikan tidak akan muncul permasalahan. Dimulainya tahapan Pemilu Tahun 2024, potensi sengketa selalu terbuka. Untuk itu, perlu memetakan permasalahan melalui identifikasi potensi masalah pada setiap tahapan. Melalui identifikasi dapat dipetakan potensi masalah apa yang mungkin akan muncul, dan selanjutnya perlu menentukan solusi apa yang harus ditempuh baik untuk upaya pencegahan maupun penyelesaian apabila masalah itu terjadi.

KPU Provinsi Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah akan mengindentifikasi potensi masalah yang akan muncul dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut merupakan rencana tindak lanjut dari rakor ini. Indentifikasi potensi masalah dilakukan dengan diskusi dalam kegiatan daring, dibagi menjadi beberapa serial yang dilaksanakan setiap minggu mulai akhir Juli sampai dengan bulan Desember 2022. Nara sumber atau pemateri kegiatan ini adalah anggota divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan mengangkat pengalaman-pengalaman yang dialami KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Dari kegiatan itu diharapkan dapat dipetakan potensi permasalahan yang mungkin muncul dan dapat memberikan upaya pencegahan serta penyelesaiannya sehingga bisa dijadikan referensi bagi kabupaten/Kota lain baik untuk mengantisipasi atau ketika menghadapi permasalahan yang serupa.