KPU Sukoharjo Selenggarakan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 kepada 18 Perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 se–Sukoharjo

JDIH KPU SUKOHARJO, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 2 September 2022 bertempat di Hotel Tosan Sukoharjo. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Sukoharjo, Polres Sukoharjo, serta 18 Perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 se–Sukoharjo.
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda didampingi Anggota Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati, Syakbani Eko Raharjo dan Suci Handayani.
Nuril Huda menyampaikan bahwa Keputusan KPU No 308 merupakan juknis bagi partai politik calon peserta Pemilu dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. 
Syakbani Eko Raharjo dalam pemaparannya menyampaikan bahwa KPU RI memutuskan memperpanjang masa verifikasi administrasi dari 29 Agustus menjadi hingga 6 September 2022. Dengan perpanjangan waktu verifikasi administrasi ini, kata dia, KPU Sukoharjo terus melakukan pengecekan dan perbaikan atas berkas yang telah di-upload parpol melalui Sipol.
Ia juga menyampaikan adanya perubahan dalam Keputusan KPU 308  tentang surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status pekerjaan, surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan dan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik yang awalnya bermaterai,  Surat pernyataan tersebut tidak diwajibkan dibubuhi materai.
 
 

Tim Redaksi 

JDIH KPU KABUPATEN SUKOHARJO