Sragen, (13/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah, Kegiatan juga dihadiri oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Badan Kesatuan dan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, dan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, serta dihadiri oleh peserta dari KPU Kab/Kota Se Jawa Tengah.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Paulus Widyantoro selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, beliau menyampaikan terkait Persiapan yang akan dihadapi KPU dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.
Muslim Aisha selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa tengah menyampaikan pemaknaan dari tugas Divisi Hukum dan Pengawasan yang berupa advokasi hukum, telaah hukum, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal serta penyusunan Keputusan adalah untuk memberikan kesadaran hukum. Beliau juga menambahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan berpotensi terjadi sengketa, maka perlu adanya penyamaan persepsi, penguatan kelembagaan dan dukungan-dukungan instansi terkait.
Pada sesi penutup kegiatan Rapat Koordinasi, Muslim Aisha menyampaikan bahwa akan ada serial diskusi Advokasi Hukum Kepemiluan dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2024, serial diskusi dilaksanakan dalam bentuk daring dan luring dengan topik permasalahan hukum yang telah dipetakan sesuai dengan keadaan dan pengalaman dari KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Tim Redaksi
JDIH KPU Kabupaten Sragen