Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
3
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SEMARANG NOMOR 873 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA DESA PAKIS KECAMATAN BRINGIN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEMARANG TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
873
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Mei 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN - ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA - DESA PAKIS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang
Keterangan Status