Rabu (29/06), KPU Kabupaten Semarang menggelar Sosialisasi Benturan Kepentingan, sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait potensi adanya benturan kepentingan di lingkungan KPU Kabupaten Semarang.dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Narasumber pada Sosialisasi ini adalah Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Semarang, Akhmad Ilman Nafia dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Ani Arifiani Umar.