Bogor - KPU Kabupaten Semarang yang diwakili Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Gelombang V di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi. Bimtek dilaksanakan pada 20-23 November 2023 di Cisarua Bogor. Peserta Bimtek memperoleh materi tata beracara PHPU Anggota DPR dan DPRD (Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023), tata beracara PHPU Anggota DPD (Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023), tata beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden (Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023), dan tahapan dan jadwal penanganan perkara (Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023), sistem informasi dalam beracara di MK, serta penyusunan jawaban termohon.
Adapun dalam Sesi Pertama Bimtek Hakim Ketua MK Suhartoyo menjelaskan garis besar hukum acara PHPU. Diantaranya tentang obyek PHPU dan para pihak dalam perkara PHPU serta apa saja yang perlu dipahami KPU dalam beracara perkara PHPU.
Obyek PHPU adalah hasil penetapan rekapitulasi secara nasional yang dibuat oleh KPU. Oleh karena itu pihak yang tergugat adalah KPU. Sedangkan yang berhak menggugat hasil Pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik dan perseorangan yang mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik. Adapun penggugat Pemilu DPD adalah calon DPD, dan Pilpres adalah pasangan calon.
Dalam kesempatan tersebut Saldi Isra juga menjelaskan prototipe yang disengketakan dalam PHPU. Pertama, suara nasional yang mempengaruhi partai politik tetap dalam parlemen. Hal ini terkait dengan adanya parlementary threshold yakni ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Kedua, suara nasional yang menentukan perolehan kursi partai politik, partai politik akan memperoleh kursi atau tidak. Ketiga,suara nasional yang mempengaruhi posisi perseorangan. Yang disengketakan adalah hitungan suara antara nomor urut satu dengan lainnya, sehingga hasil sengketa bisa memindahkan pemenang dari nomor urut ke nomor urut lainnya.
Acara ditutup oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna. Dalam sambutannya beliau menekankan tujuan bimtek adalah meningkatkan kompetensi Kabupaten/Kota dalam beracara PHPU. Seluruh jajaran KPU harus siap sedia menghadapi gugatan PHPU dan memelihara bukti-bukti penghitungan suara dengan baik dan tertib administrasi.