Ungaran - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1356 Tahun 2023, KPU Kabupaten Semarang membetuk Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) Jumat (17/11) dengan Anggota KPU Periode 2023-2028. Satgas SPIP memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi menyusun juknis dan SOP penyelenggaraan SPIP, mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP, memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis juknis dan SOP SPIP, berkoordinasi dengan BPKP dan Inspektorat KPU RI.
Satgas SPIP yang terbentuk pada kesempatan tersebut juga mengadakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono berharap bimtek yang diadakan bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP di KPU Kabupaten Semarang. Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Solichah juga menambahkan dengan SPIP maka tujuan organisasi tercapai melalui kegiatan yang efektif efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara dan ketaatan peraturan perundang- undangan. Dalam bimtek tersebut dijelaskan pula tata cara pengisian Kartu Kendali Penyelenggaraan SPIP untuk seluruh sub bagian dan penggunaan aplikasi e-SPIP.