WORKSHOP UNTUK OPTIMALISASI PELAPORAN SPIP

Mengundang dua orang auditor dari Inspekorat KPU RI, Maruhum Pasaribu dan Lalu Agus Sudrajat sebagai narasumber, KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Workshop Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sebanyak 35 Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah hadir menjadi workshop tersebut, termasuk KPU Kota Salatiga, Kamis (14/04).

Tujuan diselenggarakannya workshop ini untuk meningkatkan dan optimalisasi pengelolaan SPIP, khususnya soal pelaporan Kartu Kendali SPIP untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan pengamanan aset negara yang ada di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan keuangan dan aset negara yang ada di KPU Provinsi Jawa Tengah.

“KPU Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi KPU kabupaten/kota yang sudah melaporkan kartu kendali tepat waktu dan lengkap,” ujar Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan pada sambutannya.

Ia menambahkan bahwa selama tahun 2022, tidak ada problem terkait pelaporan SPIP di lingkungan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Namun, hingga kini belum ada review dari Inspektorat terkait pelaporan SPIP periode Januari hingga Maret.

Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih juga turut memberikan sambutan dan meminta KPU kabupaten/kota untuk tetap terus berkomitmen supaya pelaporan SPIP dapat dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tepat waktu. Ia mengharapkan bahwa dengan diselenggarakannya workshop ini, ke depannya kartu kendali SPIP KPU Provinsi Jawa Tengah tidak mendapat catatan dari Inspektorat.

Maruhum dalam pemaparannya menjelaskan mulai dari latar belakang SPIP hingga kondisi-kondisi pelaporan SPIP di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia mengatakan bahwa SPIP sudah digagas sejak tahun 2004 sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, aturan pelaksananya baru terbit pada tahun 2008 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Menurutnya, keberadaan SPIP sangatlah penting dalam pelaksanaan pengelolaan satuan kerja instansi/lembaga negara, khususnya untuk KPU. Karena SPIP berkaitan dengan masalah keuangan negara serta aset negara, dimana keberadaan SPIP ada untuk melaksanakan pengawasan penggunaan keuangan negara dan pengamanan aset negara yang dikelola suatu instansi/lembaga.

Maruhum juga menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah berada dalam Peringkat 10 Terbaik Tahun 2021 dalam pelaporan kartu kendali dengan presentase 98,96%.

Usai Maruhum, Lalu Agus Sudrajat kemudian melanjutkan dengan topik tata cara pengisian kartu kendali berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1046 Tahun 2017. Ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan SPIP meliputi 5 unsur, antara lain: 1) lingkungan pengendalian; 2) penilaian resiko; 3) kegiatan pengendalian; 4) informasi dan komunikasi; dan 5) pemantauan pengendalian intern.

Ia juga menyebutkan tujuan SPIP di lingkungan KPU memiliki tujuan: pertama,  mewujudkan peningkatan kinerja; kedua, transparansi; ketiga, keandalan pelaporan keuangan; keempat, pengamanan aset negara; dan kelima, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (hmskpusltg/hkl)