“MENIMBANG” ADALAH CIRI KONSIDERAN

Episode keempat Series Legal Drafting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kali ini mengangkat topik Teknik Penyusunan Konsideran. Masih bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Nugraha Adhitya Kristanto, Perancang Perundang-undangan Muda didapuk sebagai narasumber. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah via daring.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Kiki Riska Ningsih. Ia mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka kegiatan legal drafting ini menjadi sesuatu yang krusial. Divisi Hukum dan SDM KPU khususnya, harus mulai bersiap untuk selalu terlibat mendampingi seluruh Tahapan Pemilu dengan menerbitkan berbagai macam keputusan terkait Pemilu.

Nugraha dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa konsideran dalam peraturan perundang-undangan memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Umumnya, konsideran selalu diawali dengan kata menimbang. Ia menegaskan bahwa pokok pikiran konsideran Peraturan Perundang-undangan harus memuat tiga unsur,yakni filososis, sosiologis, dan yuridis dan ditempatkan secara berurutan.

Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Sedangkan unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan disusun untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

 

“Semua konsideran Peraturan Perundang-undangan harus mencantumkan ketiga unsur tersebut,” tegas Nugraha di akhir pemaparannya. (hmskpusltg/hkl)