PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HARUS CERMAT

Seri Legal Drafting dari KPU Provinsi Jawa Tengah kini telah memasuki episode ketiga dengan tema Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan. Kali ini, materi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Henny Andriana. Diikuti oleh seluruh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.

Meskipun terdengar sederhana, sesungguhnya penyusunan peraturan perundang-undangan kerap mengalami kendala ketika si penyusun harus menentukan diksi yang paling tepat. Oleh karena itulah, Muslim mengatakan bahwa kegiatan ini krusial bagi Divisi Hukum KPU khususnya, yang kerap menyusun peraturan perundang-undangan berupa keputusan.

Henny menyampaikan tiga materi utama yang terdiri atas bahasa peraturan perundang-undnagan, pilihan kata atau istilah, dan teknik pengacuan. Dia mengatakan bahwa pada dasarnya bahasa peraturan perundang-undangan tetap tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, mulai dari pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan hingga pengejaannya.

Namun, yang membedakan, bahasa yang digunakan dalam Peraturan Perundang-undangan cenderung lebih terdapat kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Hal ini dikarenakan, bahasa Peraturan Perundang-undangan harus jelas dan tidak multi tafsir. Ia juga menambahkan bahwa Bahasa Peraturan Perundang-Undangan memiliki ciri berupa lugas dan pasti, bercorak hemat atau sederhana, obyektif, membakukan makna kata-kata, tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud, memberikan definisi secara cermat serta untuk tunggal dan jika jamak sesalu dirumuskan tunggal.

“Perancang Peraturan Perundang-Undangan harus secermat mungkin memilih kata atau ungkapan, menyusun kalimat norma, dan secermat mungkin menyesuaikan kalimat dan kata-kata tersebut sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujar Henny menutup saat paparannya. (hmskpusltg/hkl)