EPISODE DUA LEGAL DRAFTING SERIES: FORMAT PERATURAN DAN KEPUTUSAN KPU

Melanjutkan Series Legal Drafting Episode Kedua, KPU Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan kelas yang kali ini mengusung topik Format Peraturan dan Keputusan KPU, Senin (30/05). Masih bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kali ini Oktiana Indi Hertyanti, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda sebagai narasumber. Peserta yang mengikuti berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha membuka acara. Ia menerangkan terkait topik kali ini yang juga membahas Peraturan KPU, Muslim berkata bahwa meskipun KPU Provinsi Kabupaten/Kota tidak menyusun Peraturan KPU, namun pengetahuan akan format Peraturan KPU tetap diperlukan untuk menambah ilmu pengetahuan. Ia juga menekankan bahwa saat-saat seperti ini adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, karena pada saat tahapan dimulai, sudah tidak akan ada waktu untuk belajar.

Indi dalam pemaparannya membagi pembahasan menjadi dua topik utama, yakni format penyusunan Peraturan KPU dan format penyusan Keputusan KPU. Meskipun topik utamanya membahas format penyusunan, Indi sempat menjelaskan bahwa pada umumnya alasan pembentukan Peraturan KPU, antara lain: pertama, perintah Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan. Kedua, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat. Ketiga, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU; dan keempat, rencana strategis KPU.

Pada kesempatan ini, Indi menjelaskan secara teknis terkait format penyusunan Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Format peraturan terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup serta penjelasan dan lampiran jika diperlukan.  Sedangkan format keputusan terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup dan lampiran jika dibutuhkan. Ia juga menambahkan bahwa yang membedakan antara peraturan dan keputusan terletak pada batang tubuhnya. Batang tubuh peraturan terdiri atas pasal-pasal, sedangkan batang tubuh keputusan berbentuk diktum kesatu, kedua, dan seterusnya. (hmskpusltg/hkl)