MENGANTISIPASI POTENSI HUKUM DALAM MENYUSUN REGULASI

Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Salatiga kembali mengikuti rapat Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang sudah memasuki episode keenam dengan tema “Masalah-masalah Hukum dalam Penyusunan Regulasi Tahapan.” Kegiatan secara daring diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan beserta para kasubag  serta staf Hukum dan SDM.

Hadir sebagai pemateri pertama adalah Yusi Arafah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo. Dia membahas tentang ; dasar hukum, maksud dan tujuan, pengertian, alur penyusunan regulasi, permasalahan dan rekomendasi. Semuanya dijelaskan dengan baik sehingga memberikan pengetahuan tentang  cara penyusunan regulasi.

Sementara pemateri kedua Anggota KPU Kabupaten Purworejo Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomosidi  menyampaikan materi terkait : masalah  hukum yang muncul akibat regulasi. Yang disampaikan diantaranya : konstruksi, kerangka hukum pemilu dan Pemilihan (Pilkada). Ada empat ciri regulasi yang baik, tidak multitafsir, tidak tumpang tindih, tidak terjadi kekosongan hukum dan aplikatif.

Sementara dalam diskusi, Hermin (Kpu Kabupaten Pekalongan) menyampaikan tentang fugsi delegatif, melaksanakan yang menjadi perintah aturan diatasnya. Fungsi atributif, sebagai kebutuhan dibuatkannya aturan dan dasar keputusan  harus jelas. Karena dapat berpotensi bermasalah.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha memberikan pengarahan pentingnya penguasaan materi-materi regulasi yang akan di menjadi bahan penyusunan regulasi tersebut. Dengan demikian kejadian-kejadian terkait permasalahan hukum tidak akan terjadi, seperti tumpang tindih peraturan maupun kekosongan hukum. “Oleh karenanya KPU Kabupaten/kota membuka-buka kembali materi-materi yang pernah diberikan selama pelaksanaan bimtek legal drafting’’ pesanya. (hmskpusltg/wwn)